Srono, 21 Maret 2025 – Usai shalat Tarawih, masyarakat Dusun Rimpis, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, menyaksikan pelaksanaan ikrar wakaf untuk delapan bidang tanah. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat malam ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat kebermanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan umat.

Acara ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Srono, H. Amin Maki, S.Ag., M.H.I, serta Bapak Iskandar, operator bidang wakaf KUA Kecamatan Srono. Kehadiran mereka memastikan bahwa proses ikrar wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam ikrar wakaf yang dilakukan, para wakif (pihak yang mewakafkan) dengan penuh keikhlasan menyerahkan tanahnya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Prosesi ini disaksikan oleh tokoh masyarakat serta warga setempat yang turut mengapresiasi langkah ini sebagai bagian dari penguatan aset wakaf di daerah mereka.

Dalam sambutannya, H. Amin Maki menyampaikan pentingnya wakaf sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. "Tanah yang diwakafkan ini akan menjadi sumber manfaat bagi masyarakat, baik untuk pembangunan tempat ibadah, pendidikan, maupun kegiatan sosial lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Bapak Iskandar selaku operator wakaf KUA Kecamatan Srono menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi dan memfasilitasi masyarakat dalam proses perwakafan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan tanah-tanah yang telah diwakafkan dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan umat, serta menjadi amal jariyah yang terus memberikan manfaat di masa mendatang.



(Berita: KUA SRONO)