Setelah melakukan daftar online, apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh masyarakat?

Langkah selanjutnya adalah masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

Bagaimana cara masyarakat mendapatkan Kartu Nikah Digital?

Bagi masyarakat yang akad nikah setelah 2020 sampai saat ini yang buku nikahnya terdapat QR Code dapat melakukan hal berikut.

  • Pindai QR Code.
  • Setelah diarakhan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan ybs, kemudian scroll/usap ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”.
  • Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.
Bagi masyarakat yang akad nikah sebelum 2020/ buku nikahnya tidak ada QR Code dapat melakukan hal berikut.
  • Datang ke KUA tempat menikah membawa buku nikah dan pasfoto digital dengan background biru maks 500kb.
  • Kemudian petugas KUA menginputkan data pernikahan masyarakat sesuai dengan arsip yang ada di KUA tersebut.
  • Petugas KUA menambahkan QR Code pada buku nikah.
  • Pindai QR Code.
  • Setelah diarakhan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan ybs, kemudian scroll/usap ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”.
  • Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.