SYARAT HAJI
1. Pas foto 3x4 dan 4x6 masing-masing 15 lembar
(background 83% tampak wajah dan tanpa kaca mata)
2. Foto copy KTP, KK, Buku nikah masing-masing 3 lembar
3. Foto copy data pendukung (akta kelahiran/ijazah) masing-masing 3 lembar
4. BPIH dari Bank / lembar validasi
5. Batas usia minimum 12 tahun
6. Bagi yang pernah haji harus lebih dari 10 tahun
ALUR HAJI
1. Membuka buku rekening di Bank Syari'ah minimal 25 juta
2. Mendapat validasi dari Bank
3. Membawa foto copy KTP, KK, Buku nikah masing-masing 3 lembar
4. Mendapat nomor porsi
5. Perkiraan masa tunggu 21 tahun
INFORMASI:
Bagi Bapak Ibu, Jemaah haji dapat melakukan Pelimpahan Nomor Porsi melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat Jemaah terdaftar, cek ketentuan berikut ya..
Pembatalan Haji
Biaya :
- Alur proses pembatalan haji tidak dipungut Biaya.
Alur Proses :
- Calon Jamaah / Ahli waris datang langsung di Kantor Kemenag Kab. Banyuwangi
Kelengkapan Dokumen Batal Meninggal :
- Surat permohonan dari ahli waris yang bermaterai Rp. 10.000,-
- Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa/ Rumah Sakit setempat
- Surat keterangan ahli waris bermaterai bermaterai Rp. 10.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
- Surat keterangan kuasa ahli waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran Jemaah haji bermaterai Rp. 10.000,-
- Fotocopy KTP ahli waris/ kuasa waris Jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran Jemaah haji dan memperlihatkan aslinya;
- Fotocopy dan Asli Bukti Pendaftaran Haji di Kemenag
- Fotocopy dan Asli Bukti Setoran awal di Bank
- Foto copy dan Asli Buku Tabungan Haji
Kelengkapan Dokumen Batal Mengundurkan Diri :
- Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 10.000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi;
- Foto copy dan Asli Setoran awal di Bank
- Foto copy dan Asli Bukti Pendaftaran Haji dari Kemenag Kab. Banyuwangi
- Fotocopy dan asli buku tabungan haji
- Fotocopy KTP dan memperlihatkan aslinya;
Informasi tambahan :
- Pengembalian BPIH dikembalikan ke rekening jemaah haji/ ahli waris tanpa potongan biaya administrasi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar