Bagorejo – Pada hari Jumat, 25 Juli 2025, telah dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf yang bertempat di Musholla Al-Amin, Dusun Krajan, Desa Bagorejo. Acara ini berlangsung dengan penuh khidmat dan disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat serta warga setempat.
Ikrar wakaf ini dihadiri langsung oleh Petugas Wakaf Bapak Iskandar dan Kepala PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) Kecamatan Srono, Bapak H. Amin Maki. Kehadiran kedua tokoh tersebut menegaskan pentingnya administrasi wakaf yang sah secara hukum dan syar’i.
Dalam sambutannya, H. Amin Maki menyampaikan apresiasi kepada nadzir dan wakif atas niat baik untuk mewakafkan sebagian hartanya demi kepentingan umat. "Wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir, dan ini menjadi salah satu bentuk ibadah sosial yang sangat dianjurkan," ujarnya.
Petugas wakaf Bapak Iskandar juga menjelaskan bahwa ikrar wakaf yang telah dilakukan akan dicatat dan dilanjutkan dengan proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), sehingga status tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dilindungi dari segala bentuk penyalahgunaan.
Masyarakat Dusun Krajan menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar wakaf Musholla Al-Amin dapat terus menjadi pusat kegiatan ibadah dan keagamaan yang bermanfaat bagi umat.
Dengan adanya ikrar wakaf ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya wakaf semakin meningkat, serta mampu mendorong tumbuhnya berbagai fasilitas keagamaan yang berdaya guna dan tepat sasaran.
(Berita: KUA SRONO)
Tidak ada komentar
Posting Komentar