Srono — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melakukan kegiatan monitoring percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Srono pada hari Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srono sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah-tanah wakaf.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Banyuwangi melakukan evaluasi atas progres pengumpulan data, kelengkapan administrasi, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Srono. Kepala KUA Srono beserta jajaran turut hadir dan memaparkan data tanah wakaf yang telah masuk dalam proses pengajuan sertifikasi, serta tanah wakaf yang masih dalam tahap pendataan.
Monitoring ini bertujuan memastikan bahwa seluruh tahapan percepatan sertifikasi tanah wakaf berjalan sesuai prosedur dan target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI, khususnya dalam mendukung program nasional reformasi agraria dan optimalisasi aset keagamaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara KUA, nadzir, dan instansi terkait seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional) dapat terus ditingkatkan, sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terealisasi secara maksimal dan membawa manfaat yang lebih luas bagi umat.
(Berita: KUA SRONO)
Tidak ada komentar
Posting Komentar