KUA tidak lagi mengeluarkan surat-surat keterangan karena regulasi terbaru KUA tidak ada kewenangan menerbitkan surat-surat keterangan.

Lalu bagaimana kalau mau melakukan perubahan data??
✅ Perubahan TTL, Pekerjaan, Kewarganegaraan dan alamat ajukan ke KUA dengan membawa Akta Pencatatan Sipil
✅ Perbaikan KTP/KK langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
✅ Perubahan Nama pada Akta Nikah melalui Putusan Pengadilan Agama

KUA Hanya Melayani Sesuai Kewenangan Yang Diatur Oleh Undang-Undang

#kemenag #kemenagri #kemenagjatim #kemenagbanyuwangi


(Berita: KUA SRONO)